Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Pp Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemdikbud
  • Latihan Soal Un Unbk Bahasa Inggris Program Paket B
  • Cara Memperoleh Nomor Registrasi Perpustakaan Atau Nomor Pokok Perpustakaan (Npp)
  • Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Keterampilan Mengajar
  • Kemendikbud Mendorong Revitalisasi Peran Dan Fungsi Kepala Sekolah Sebagai Manajer
  • Juknis Juklak Gsi Smp Tahun 2020 Dan Regulasi Gsi Smp Tahun 2020
  • Latihan Soal Ujian Sekolah SD Tahun 2020 Dan Pembahasannya
  • Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
  • Latihan Soal Un Unbk Unkp Matematika Smk Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment