Monday, March 22, 2021

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Pendaftaran Calon Peserta Workshop Penulisan Artikel Ilmiah Tahun 2019 Khusus Guru SD, Guru Ppkn Dan Ips Smp/Sma/Smk
  • Pp Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Inggris Smp Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Model Pemeblajaran Problem Solving)
  • Juknis Bantuan Pemberdayaan Kkg Ra/MI Mgmp MTS/Ma Dan Pokjawas Tahun 2019
  • Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Team-Assisted Individualization (Tai)
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Polri
  • Kisi-Kisi Usbn Smp Sma Smk Tahun 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018) Semua Mapel
  • Latihan Soal Un Unbk Ppkn Program Paket B Setara Smp

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

    0 comments:

    Post a Comment